Pada Rapat Koordinasi tersebut Sekda Kabupaten Banjarnegara terlebih dahulu membacakan poin poin dalam Surat Edaran Bupati Banjarnegara dimana Surat Edaran dimaksud menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang kemudian Surat Edaran Bupati dikemas menyesuaikan dengan situasi perkembangan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Menindaklanjuti hal tersebut maka terhitung mulai tanggal 09 s/d 22 Maret 2021 Dilaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Dari diskusi dalam rapat disampaikan bahwa dengan Surat Edaran Bupati tersebut maka diminta posko posko ditingkat Desa dan Kelurahan dioptimalkan, juga mengoptimalkan operasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dengan tegas agar tetap mematuhi protokol kesehatan, kemudian bahwa penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan anggaran dari Dana Desa dimana saat ini 8% telah cair dan siap digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Pada kesempatan Rapat Koordinasi tersebut Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH mengingatkan agar dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa kiranya dapat digunakan dengan baik dan sesuai peruntukannya, setiap kegiatan dibuatkan bukti pertanggungjawaban, juga menghimbau agar pihak atau dinas terkait kiranya tidak lepas tangan namun agar tetap melakukan pengawasan, monitoring dan melakukan evaluasi secara berkala sehingga dengan hal tersebut dapat menghindari permasalahan hukum kedepan. Permasalahan para Kepala Desa dilapangan salah satunya dalam menafsirkan aturan aturan yg ada dan kadang dalam pelaksanaan penggunaan anggaran terkendala dengan adanya beberapa aturan namun isi dalam pelaksanaannya disetiap aturan tersebut berbeda sehingga menjadi kendala tersendiri bagi Kepala Desa, kiranya hal ini menjadi perhatian Dinas terkait untuk memberikan seperti pendampingan maupun ruang konsultasi bagi para Kepala Desa, dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara sendiri telah membuat Ruang Konsultasi termasuk ruang konsultasi bagi para Kepala Desa dan perangkatnya yang ingin berkonsultasi terkait hal hal seperti ini. Demikian juga dalam hal pelaksanaan operasi kiranya dapat dilaksanakan dengan baik, tegas namun tetap humanis selalu mengedepankan pendekatan kepada masyarakat, sehingga dengan hal tersebut dapat menghindari konflik dilapangan antara petugas dengan masyarakat. Kita semua berharap dapat berjalan dengan baik dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar